Kegiatan Pencoklitan Data Warga di Dusun VI Ketaren, Kabanjahe

Dusun VI Ketaren, adalah merupakan bagian dari pemerintahan dan wilayah Desa Ketaren, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dusun VI melakukan kegiatan pencoklitan yang bertujuan untuk memastikan warga Desa Ketaren, khususnya warga dusun VI UKA, terdaftar menjadi pemilih di PILKADA pada tanggal 27 November 2024, dalam kegiatan ini di prakarsai oleh PPK, PPS serta Pantarlih.


"Proses Pengisian Data Masyarakat Dalam Peserta Coklit"

Di kutip dari Ketua PPS Ketaren, Kabanjahe, Evi Morina Perangin-angin, SE, menjelaskan bahwa setelah kegiatan Pencoklitan oleh Pantarlih, maka selanjutnya akan dilakukan lagi proses evaluasi data oleh PPK, PPS dan KPU. Kegiatan ini terlaksana di karenakan usaha yang dilakukan oleh semua elemen demi menyukseskan kegiatan PEMILU 27 November 2024 dan memastikan semua warga Desa Ketaren, terutama di Dusun VI Uka Ketaren, terdaftar dalam DPT dan tidak ada yang dirugikan hak pilihnya. Dan menurut Evi Morina Perangin-Angin, selama kegiatan pencoklitan ini terlaksana, mendapat antusias warga yang cukup baik. Dan bagi warga yang belum didata dan sudah berhak memilih supaya memastikan dan melaporkan apakah sudah terdaftar nanti pada saat pemilihan dapat menghubungi PPS atau Seketariat PPS di Kantor kepala Desa Ketaren, tambahnya.  (sumber berita : dt/kutaku_ketaren_creativ'e)

"Proses Penempelan Bukti Pendataan Daftar Peserta Pemilu (DPT)"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Pemilih Sementara (DPS) TPS 7 dan 8

Pembagian Link Dan Barcode Kepada Warga Dusun VI UKA Ketaren Untuk Pendataan Penduduk

Kegiatan Gotong Royong Warga Dusun Enam UKA dan STM UKA